Apa Itu E-SuKa ?
Merupakan Aplikasi Pendaftaran Surat Kuasa Yang Dilakukan Oleh Advokat/Pengacara Secara Elektronik/Online Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA
Pendaftaran Surat Kuasa
Proses Pengajuan Permohonan Surat Kuasa Melalui Aplikasi
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Secara Online Yang Mempersingkat Waktu
Verifikasi Surat Kuasa
Proses Verifikasi Secara Online Oleh Panitera Muda Hukum Dan Panitera
Pembayaran
Pembayaran Melalui Via Transfer Bank BTN
Produk
Pemohon Dapat Membawa Bukti Transaksi Dan Berkas Asli Untuk Ditanda Tangani Panitera
Transaksi
Seluruh Transaksi Biaya Transparansi Sesuai Peraturan Perundangan - Undangan. Tanpa Ada Biaya Lainnya Diluar Aturan Yang Berlaku

Fitur Yang Tersedia Pada Aplikasi
Berikut dibawah ini fitur dan kemudahan pada aplikasi E-SuKa.
- Pendaftaran Online Yang Mempersingkat Waktu
- Proses Verifikasi Panitera Muda Hukum Dan Panitera Lebih Cepat.
- Pembayaran Melalui Transfer Bank BTN
- Transparansi Transaksi Biaya Sesuai Peraturan Perundangan - Undangan
Tanpa Adanya Biaya Lainnya Diluar Aturan Yang Berlaku
Frequently Asked Questions
Seputar Informasi Pertanyaan Mengenai Aplikasi E-SuKa
-
Bagaimana Cara Mendaftar Pada Aplikasi E-SuKa ?
- Pemohon Merupakan Seseorang Advokat/Pengacara yang telah memiliki KTA dan BAS sebagai Advokat Terdaftar
- Untuk Mendaftar Silahkan Menuju Link https://www.e-suka.pn-lubukpakam.go.id/
-
Persyaratan Berkas Pendaftaran
- Telah Terdaftar Pada Aplikasi
- Memiliki Kartu Anggota /KTA Sebagai Advokat/Pengacara
- Memiliki Berita Acara Sumpah/ BAS Sebagai Advokat/Pengacara
-
Transaksi Pembayaran
- Transfer Melalui Rekening Bank BTN
Kontak
Demi Mendukung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kami Sangat Membutuhkan Saran Dan Masukan Dari Semua Pengguna Layanan Peradilan Khususnya Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA
Alamat
Jln. Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam
Telepon
+(061) 7955861
pnlubukpakam@yahoo.co.id
Jam Layanan
Senin-Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
Sabtu-Minggu: Libur