Tidak perlu antri, Kamu dapat mendaftarkan surat kuasa secara elektronik kapanpun dan dimanapun. Proses mudah, hemat waktu, biaya ringan.
Akses SekarangDeveloped by Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
3052
Layanan Pendaftaran Surat Kuasa Berbasis Online Dengan Aplikasi
Tidak perlu antri untuk mendaftarkan surat kuasa pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kamu dapat darimana saja mendaftarkan surat kuasa tanpa perlu datang Ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Biaya Pendaftaran Per Surat Kuasa Rp10.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Profil Pejabat Pimpinan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Sampaikan keluhan, kritik, saran ataupun pengaduan kamu pada email dibawah ini !