Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)
Mudah, Cepat, Biaya Ringan

Tidak perlu antri, Kamu dapat mendaftarkan surat kuasa secara elektronik kapanpun dan dimanapun. Proses mudah, hemat waktu, biaya ringan.

Akses Sekarang

Developed by Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Surat Kuasa

3052

Pengguna Terdaftar
Terdaftar
719
Mahkamah Agung
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Pengadilan Tinggi Medan

Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa)

Layanan Pendaftaran Surat Kuasa Berbasis Online Dengan Aplikasi

Mudah, Cepat, Biaya Ringan

Tidak perlu antri untuk mendaftarkan surat kuasa pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kamu dapat darimana saja mendaftarkan surat kuasa tanpa perlu datang Ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

  • Pendaftaran Surat Kuasa
  • Pembayaran Dengan QRIS Dan Transfer Bank
  • Verifikasi Pendaftaran Dan Pembayaran
  • Cetak Bukti Barcode Pendaftaran

Biaya Pendaftaran Per Surat Kuasa Rp10.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Pejabat Pimpinan

Profil Pejabat Pimpinan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Kritik, Saran, Pengaduan

Sampaikan keluhan, kritik, saran ataupun pengaduan kamu pada email dibawah ini !