Mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui transformasi digital yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Sebagai salah satu lembaga peradilan yang menangani perkara yang banyak setiap tahunnya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memiliki beban administrasi cukup tinggi terutama dalam hal pelayanan penerbitan legalisasi pendaftaran surat kuasa.
Sesuai dengan asas Mudah Cepat Biaya Ringan, kami membuat terobosan inovasi yang memudahkan proses pendaftaran surat kuasa secara digital.
Tiga pilar utama yang menjadi dasar pelayanan kami
Proses pendaftaran yang simpel dan user-friendly, dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memerlukan keahlian teknis khusus.
Waktu pemrosesan yang efisien. Tidak perlu mengantri, cukup beberapa klik untuk menyelesaikan pendaftaran.
Tarif yang terjangkau sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Transparan tanpa biaya tersembunyi.
Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa) telah meraih penghargaan sebagai salah satu aplikasi terbaik kategori "Penerapan Aplikasi Pelayanan Publik" pada tahun 2022.
Penghargaan diberikan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI didampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH kepada para pemenang Lomba bagi Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2022.