Panduan Pengajuan Surat Kuasa

Sebelum melakukan pendaftaran Surat Kuasa, pastikan Kamu sudah menyiapkan file scan dari dokumen yang terdiri dari :

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Tanda Anggota (Khusus Surat Kuasa Advokat) / Kartu Pegawai (Khusus Surat Kuasa Non Advokat)
  3. Berita Acara Sumpah (Khusus Surat Kuasa Advokat) / Surat Tugas (Khusus Surat Kuasa Non Advokat)
  4. Surat Kuasa
Catatan : Semuanya dalam bentuk PDF dengan kapasitasi maksimal 5Mb
  1. Klik menu Surat Kuasa kemudian pilih Pendaftaran. atau dapat mengklik link berikut Pendaftaran. Setelah terbuka silahkan Klik Tombol Daftar berwarna biru dan pilih jenis surat kuasa (Advokat/Non Advokat)

  2. Isi formulir pendaftaran surat kuasa dengan data yang lengkap dan benar. Pengisian data yang salah dapat berakibat ditolaknya pendaftaran surat kuasa. Jika sudah mengisi formulir silahkan klik tombol Ajukan Pendaftaran berwarna hijau.

  3. Selanjutnya Kamu akan diminta memilih metode pembayaran surat kuasa Pilih salah satu metode yang tersedia, Kemudian lakukan pembayaran sesuai dengan yang tertera pada halaman pembayaran, lalu unggah bukti pembayaran surat kuasa Kamu.

  4. Contoh Pembayaran dengan QRIS tanpa biaya admin. Lakukan pembayaran surat kuasa dengan nominal Rp.10.000, lalu unggah bukti pembayaran dan Klik tombol Unggah berwarna biru.

  5. Setelah tampil notifikasi berhasil Silahkan menunggu untuk diverifikasi petugas, dengan melakukan pengecekan berkala melalu aplikasi Elektronik Surat Kuasa (e-SuKa) ataupun melalui pesan masuk yang terkirim ke alamat email Kamu.